(IslamToday ID) – Ketua KPK Firli Bahuri sudah layak secara hukum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute, Praswad Nugraha.
Menurut Praswad, Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini bisa menetapkan Firli sebagai tersangka tanpa melakukan pemeriksaan, jika memiliki alat bukti yang kuat.
“Jika alat buktinya sudah terang dan lengkap, pengakuan tersangka biasanya tidak diperlukan dalam pembuktian perkara pidana,” katanya dikutip dari Tempo, Senin (13/11/2023).
Ia berkata bakal ada potensi dilakukannya intervensi politik dalam proses penegakan hukum, jika penyidik Polda Metro Jaya tidak kunjung menyelesaikan perkara ini. “Apalagi ini melibatkan dua pimpinan lembaga negara, baik pelapor maupun terlapor,” ujar Praswad.
Menurutnya, jangan sampai ada ruang tawar menawar dan “tukar guling” perkara di dalam penyidikan dugaan pemerasan terhadap SYL ini. “Kerusakan terhadap upaya pemberantasan korupsi sudah terlalu dalam, harus dihentikan sekarang juga segala praktik-praktik korupsi dalam penegakan hukum ini,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kepolisian sangat diperkenankan untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Firli, lantaran yang bersangkutan tak hadir dalam dua panggilan sebelumnya.
Mangkrinya Firli dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya, kata Praswad, membuktikan ketua KPK itu tak beritikad baik untuk mematuhi proses penegakan hukum.
Firli Bahuri sebelumnya tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli justru pergi ke Aceh untuk mengikuti acara roadshow KPK. Di saat yang sama, Dewas KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terkait kasus yang sama.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya sudah mengirim surat konfirmasi ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan meminta penjadwalan ulang.
“Kami semua pimpinan menghormati pemanggilan Polda. Hanya saja ada kendala, jadi bukan mengada-ada, memang sudah ada jadwal sebelumnya,” kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/11/2023).
Juru bicara KPK Ali Fikri pun menyampaikan lembaganya sudah memberi keterangan berupa surat ke Polda Metro Jaya perihal kegiatan Firli di Aceh. “Jadi bisa dibedakan mangkir dengan konfirmasi. Kalau mangkir itu enggak ada konfirmasi,” ujar Ali. [wip]