(IslamToday ID) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri bisa dijemput paksa jika kembali tak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (14/11/2023).
“Berdasarkan ketentuan KUHAP, Pasal 17 maupun 112 ayat 2 KUHAP itu saksi yang dipanggil dua kali tidak hadir meskipun dengan alasan apapun, maka kemudian diterbitkan surat perintah membawa pada saat sudah selesai hari H-nya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (12/11/2023).
“Misal dipanggil besok, sampai jam 12 malam nggak datang ya kemudian jam 1-nya diterbitkan surat perintah untuk dibawa ya diambil dari mana pun, kemudian dibawa ke kantor penyidik dan dimintai keterangan,” tambahnya.
Nantinya, menurut Boyamin, jika dijemput paksa, Firli bisa diperiksa dalam waktu 24 jam. Ia menyebut Firli bisa saja tak memenuhi panggilan lagi jika memberi bukti sedang sakit dan harus dirawat di rumah sakit.
“Dan dalam jangka waktu 24 jam, seperti penangkapan. Setelah lebih 24 jam dia harus dilepaskan kalau statusnya masih saksi, kalau naik tersangka dan ditahan ya sudah seperti OTT KPK itu,” ujarnya.
“Jadi kalau dalam kasus Pak Firli ya apapun sudah dipanggil sekali minggu kemarin, alasannya acara di Aceh, terus besok kalau tidak datang ya alasan apapun ya, maka malamnya diterbitkan surat perintah membawa. Kecuali alasannya di rumah sakit dan ada bukti sakit, beda lagi urusannya. Bisa saja upaya paksa lalu dibantarkan atau ditangkap, tapi boleh di rumah sakit,” tambahnya.
Lebih lanjut, Boyamin yakin Firli akan memenuhi panggilan Polda Metro. Ia meminta penyidik tak tebang pilih dalam kasus ini.
“Saya yakin Pak Firli akan datang. Tapi kalau tidak datang, penyidik Polda sudah tahu apa yang harus dilakukan, yaitu menerbitkan surat perintah membawa. Dan kalau penyidik Polda nggak berani ya berarti memang jiper, atau ya takutlah, padahal Pak Firli sudah pensiun dari anggota Polri dan sekarang sipil, harusnya perlakuannya sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK besok. Pada hari yang sama, Firli juga dipanggil oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya akan menunggu kedatangan Firli. Ia meminta semua pihak menunggu besok. “Dasar panggilan kan besok, kita lihat saja besok datang atau nggak,” kata Karyoto, Senin (13/11/2023). [wip]