(IslamToday ID) – Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan dirinya tidak pernah mangkir dari proses pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya.
“Terkait dengan beberapa kalau dibilang mangkir, saya tidak pernah mangkir sih,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Ia mengatakan selalu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya soal perubahan jadwal pemeriksaannya. Ia mengatakan akan kooperatif di kasus tersebut.
“Karena ketidakhadiran kita beri surat. Kita beri surat kepada Biro Hukum, Korsup datang ke Polda Metro. Jadi tidak pernah itu mangkir,” katanya dikutip dari DetikCom.
Hari ini Firli Bahuri dijadwalkan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun ia mengatakan telah berkirim surat untuk menunda pemeriksaan.
“Untuk Polda Metro, tadi Karo Hukum dan Korsup sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan saya akan datang dalam waktu dekat, tapi bukan hari ini. Dan itu sudah dikomunikasikan dengan penyidik,” jelas Firli.
Polda Metro Jaya diketahui memanggil Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini.
Sementara, ICW meminta Firli hadir memenuhi panggilan polisi jika merasa tidak bersalah.
“Jika Firli merasa bersih, harusnya ia berani menghadapi proses hukum,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Ia mengatakan sikap Firli yang memperlambat pemeriksaan di Polda Metro Jaya justru menimbulkan tanda tanya. Hal itu menguatkan dugaan keterlibatan Firli dalam kasus pemerasan kepada SYL.
“Dengan mangkir semacam itu, wajar jika kemudian masyarakat menaruh prasangka buruk bahwa Firli adalah pelaku sebenarnya. Dan ia sedang bersiasat untuk mengulur-ulur waktu pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” jelas Kurnia.
ICW meminta langkah tegas dari kepolisian. Firli, kata Kurnia, bisa dilakukan jemput paksa jika absen dalam pemeriksaan hari ini tanpa alasan jelas.
“Skenario terburuknya, jika Firli tetap tidak hadir, maka ICW mendorong Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara esok hari untuk menentukan siapa tersangka dalam perkara tersebut,” jelas Kurnia.
“Bila Firli menjadi tersangka, maka kami mendesak Kapolda Metro Jaya segera menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Firli,” tambahnya. [wip]