(IslamToday ID) – Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mendesak Firli Bahuri mundur dari jabatan ketua KPK setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai peningkatan status hukum Firli itu menunjukkan adanya cacat moral sebagai ketua lembaga pemburu para koruptor.
“Dengan status tersangka tersebut, otomatis Firli Bahuri akan nonaktif dari posisinya sebagai ketua KPK,” kata Yudi melalui keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, Firli masih punya jalan untuk mengundurkan diri selaku ketua KPK sebelum status hukumnya semakin meningkat menjadi terdakwa di kursi pengadilan.
“Oleh karena itu, sebaiknya Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPK ketimbang menjadi beban bagi KPK,” ujar Yudi dikutip dari Republika.
Ia melanjutkan, penetapan tersangka Firli sebetulnya menjadi harapan baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia agar semakin tajam. Pun penetapan tersangka terhadap Firli itu, memberikan dampak yang positif bagi masa depan, serta reputasi KPK yang selama ini runtuh marwahnya akibat integritas yang rendah para pemimpinnya.
Itu sebabnya, Yudi, sebagai mantan pegawai di KPK berterima kasih kepada Polri yang profesional dalam menjerat Firli sebagai tersangka.
“Alhamdulillah, akhirnya masa depan pemberantasan korupsi akan ada harapan yang cerah. Terima kasih kepada Polri, khususnya Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesionalitasnya dalam membersihkan KPK dari unsur-unsur korupsi,” pungkas Yudi.
Firli Bahuri terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Ia dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1 (Pasal 12B) dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Menurut Ade, penetapan Firli sebagai tersangka telah melalui beberapa tahapan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, konsolidasi dan analisis evaluasi (anev), hingga melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya dengan adanya bukti-bukti yang cukup. Sejauh ini Firli telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali. [wip]