(IslamToday ID) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri harus dinonaktifkan dari jabatannya karena telah menyandang status tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Boyamin, sesuai ketentuan UU KPK, status hukum itu otomatis membuat Firli tidak lagi menjadi pimpinan KPK.
“Otomatis adalah dengan sendirinya berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK, Pak Firli harus nonaktif,” kata Boyamin, Kamis (23/11/2023).
Ketentuan tersebut merujuk pada Ayat (2) Pasal 32 UU KPK 2019. Pasal tersebut berbunyi, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”. Kemudian, Ayat (4) Pasal tersebut mengatur bahwa pemberhentian ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Lebih lanjut, Boyamin menyarankan Firli sebaiknya fokus menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya. Sebab, KPK bisa terbebani dalam memberantas korupsi karena dianggap tersandera. Menurutnya, ketika Firli dinonaktifkan dari jabatannya, maka KPK akan kehilangan beban.
Pimpinan KPK lainnya termasuk pengganti Firli nantinya harus bertindak memberantas kasus-kasus korupsi besar. “Jadi inilah yang seharusnya segera dilakukan KPK. Jadi tidak terpengaruh bahkan malah bebannya menjadi hilang dan bergerak maju,” ujar Boyamin dikutip dari Kompas.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya.
Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.
“Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023). [wip]