(IslamToday ID) – Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengatakan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka adalah sebuah kepastian hukum. Sebab proses penyelidikan kasus pemerasan yang diduga melibatkan Firli sudah berlangsung cukup lama.
“Penetapan tersangka ini menjadi awal dari sebuah status kepastian hukum. Kenapa? Karena dari kemarin situasinya sangat menggantung. Ketua KPK diperiksa berulang kali, tetapi tidak kunjung ada status yang disematkan kepadanya,” kata Zaenur dikutip dari Channel YouTube Kompas TV, Kamis (23/11/2023).
Ia juga meminta Firli harus segera diberhentikan sementara dari posisinya sebagai ketua KPK. “Dengan menjadi seorang tersangka maka Firli harus diberhentikan sementara, artinya tidak menjabat harian sebagai ketua KPK,” ujarnya.
Dengan diberhentikan sementara, lanjutnya, artinya Firli tidak dapat menggunakan kewenangannya. Sehingga proses penanganan perkaranya dapat berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan-gangguan.
“Jadi langkah pertama ini adalah harus diberhentikan sementara. Nanti kalau sudah berstatus sebagai terdakwa, artinya sudah P21 dan didaftarkan oleh kejaksaan ke pengadilan, maka itu diberhentikan secara tetap,” jelasnya.
Zaenur menegaskan yang paling penting dengan diberhentikan sementara maka Firli secara riil tidak dapat menggunakan kewenangannya sebagai ketua KPK, tidak bisa ikut di dalam rapat-rapat KPK, apalagi menggunakan kewenangannya di bidang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
“Ini juga menutup potensi terjadinya konflik kepentingan, karena selama ini kan Firli Bahuri sebagai ketua KPK itu juga menangani perkara Syahrul Yasin Limpo (eks Mentan),” beber Zaenur.
Ia mengingatkan bahwa penangangan Firli pada kasus Syahrul Yasin Limpo banyak terjadi kejanggalan.
“Ada dugaan bahwa ada kepentingan pribadi Firli Bahuri terhadap perkara Syahrul Yasin Limpo, sehingga itu menyebabkan penanganan perkaranya terlihat irreguler atau tidak wajar,” ujarnya menambahkan.
Terakhir, Zaenur meminta agar kasus Firli ini jadi prioritas dari institusi kepolisian dan kejaksaan.
“Nah itu yang kita harapkan, kasus ini menjadi prioritas, menjadi perhatian utama dari institusi kepolisian dan tentunya nanti juga institusi kejaksaan. Harapannya sekali lagi, Firli Bahuri ini bisa segeralah diajukan ke depan meja hijau, sehingga nanti statusnya diberhentikan secara tetap,” pungkasnya. [res]