(IslamToday ID) – Mantan penyidik KPK Novel Baswedan kembali mengungkit kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 senilai Rp 100 triliun yang tidak diusut KPK saat Firli Bahuri masih menjabat sebagai ketua.
Novel membeberkan para penyidik KPK yang menangani kasus bansos Covid-19 sudah disingkirkan oleh Firli dari KPK. Padahal, para penyidik tersebut mendapat fakta-fakta informasi yang dapat membuktikan kesalahan Firli.
“Mereka mendapatkan fakta-fakta bahwa kantong (bantuan) yang seharusnya Rp 300.000 itu hanya atau kebanyakan senilai Rp 200.000 atau mungkin ada Rp 180.000. Artinya, potensi lost–nya sekitar 30 persen. Bayangkan harusnya perkara kerugian keuangan negaranya diusut tapi tidak dilakukan. Bahkan waktu itu sudah ketahuan siapa-siapa tokoh besar di balik itu,” kata Novel dikutip dari channel YouTube Guru Gembul, Sabtu (25/11/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan kerugian negara dari dugaan korupsi bansos Covid-19 itu mencapai Rp 100 triliun.
“Saya yakin itu senilai Rp 100 triliun, karena nilai anggaran semuanya itu Rp 476 triliun, dan memang yang untuk pengadaan natura berupa bahan makanan tadi sekitar Rp 120 triliun. Artinya kalau seandainya Rp 120 triliun sebagai indikator penilaian, kalau 30 persen saja kurang lebih sekitar Rp 36 triliun, kan begitu ya,” ujarnya.
Dalam jejak digital saat menangani kasus tersebut, Firli diketahui pernah mengatakan bahwa pelaku tindak pidana korupsi bansos ini akan diusut sebagai perbuatan korupsi dengan ancaman hukuman mati.
Menurut Novel, sanksi tersebut berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor yaitu kejahatan korupsi yang merugikan keuangan negara dilakukan pada saat bencana. Akan tetapi, Firli diketahui tidak mengusut dugaan mega korupsi tersebut.
“Pemerintah membantu uangnya dibocorin, dirampok begitu. Jadi kalau dibilang kejahatan, ini kejahatan yang terberat dan terbesar sedunia,” ujarnya.
“Sebesar itu dia (Firli) janji untuk menangani dengan Pasal 2 Ayat 2, tapi hanya ditangani kasus suapnya. Suap itu tidak ada satu pun pasal yang ancamannya hukuman mati,” tambah Novel. [res]