(IslamToday ID) – Sejumlah personel kepolisian yang sempat terseret proses etik dalam kasus pembunuhan berencana oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kini kembali mendapatkan jabatan.
Sebelumnya, sejumlah personel itu sempat “dibuang” ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri buntut dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini memutasi sejumlah personel itu sehingga kembali mendapatkan jabatan. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram No ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol Dedi Prasetyo tanggal 7 Desember 2023.
“Mutasi hal yang alamiah dalam organisasi Polri. Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purna bakti. Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty dan tour of area,” ucap Dedi dikutip dari Kompas, Jumat (8/12/2023).
Salah satu yang kembali mendapat jabatan adalah Kombes Pol Budhi Herdi. Terkini, Budhi kembali mendapat tempat usai ditunjuk sebagai Kepala Bagian Pelayanan Hak (Kabagyanhak) Biro Perawatan Personel (Rowatpers) SSDM Polri.
“Kombes Pol Budhi Herdi Susianto Pamen (Perwira Menengah) Yanma Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri,” tulis surat telegram poin 201.
Adapun jebolan akademi kepolisian tahun 1996 itu sempat dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Jakarta Selatan pada 20 Juli 2022, karena diduga mengikuti instruksi Sambo untuk merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia juga sempat menjalani penempatan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia kemudian dimutasi ke Yanma Polri akibat kasus Brigadir J melalui ST/1751/VIII/Kep./2022 yang terbit pada 22 Agustus 2022.
Selain Budhi, ada beberapa personel yang kembali berdinas di Mabes Polri setelah pernah dipatsus dan dimutasi ke Yanma akibat terseret kasus etik terkait penanganan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Kombes Pol Murbani Budi Pitono, yang kini ditunjuk menjadi Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.
Murbadi terjerat kasus pembunnuhan berencana oleh Sambo ketika menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam. Ia pernah mendapat sanksi demosi satu tahun dan dipindahkan ke Yanma Polri.
Kemudian, Kombes Pol Susanto yang juga pernah terjerat masalah etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini bertugas menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Polri. Saat terjerat kasus yang didalangi Sambo, mantan Kabag Gakkum Provost Propam Polri itu mendapat sanksi demosi tiga tahun, dipatsus selama 29 hari di Mako Brimob, dan dipindahkan ke Yanma Polri.
Selanjutnya, ada juga Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution dan AKBP Handik Zusen, yang kini bertugas kembali di Mabes Polri. Denny ditunjuk menjadi Kabagjianling Rojianstra Sops Polri. Sementara Handik ditunjuk menjadi Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Denny sempat dicopot dari jabatan Sesro Paminal Propam Polri ke Pamen Yanma Polri. Handik juga pernah dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjalani patsus di Propam Polri, dan dipindah menjadi Yanma Polri.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J didalangi oleh Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Pembunuhan ini direncanakan Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, dua ajudan yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer, serta asisten rumah tangganya Kuat Ma’ruf.
Kelimanya kini sudah mendekam di jeruji besi dengan hukumnya yang berbeda. Dalam kasus pembunuhan berencana ini turut melibatkan puluhan personel Polri yang mendapat sanksi etik. [wip]