(IslamToday ID) – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan para pengungsi Rohingya di Aceh merupakan korban mafia tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Yasonna mengatakan, pelaku TPPO itu tidak bekerja perorangan, melainkan sebuah sindikat yang saat ini sebagian dari mereka telah diamankan pihak kepolisian.
“Mereka (pengungsi Rohingya) juga adalah korban-korban dari mafia-mafia yang membawa mereka,” kata Yasonna dikutip dari Kompas, Senin (11/12/2023).
Menurutnya, para pengungsi itu telah menjual harta bendanya untuk biaya penyelundupan. Mereka dijanjikan kehidupan yang lebih layak. Namun, kenyataannya setelah tiba di Indonesia mereka menghadapi penolakan dari masyarakat karena adanya perbedaan budaya dan persoalan lainnya.
“Di Medan, beberapa waktu yang lalu ada yang sampai membakar diri sehingga ada kepala-kepala daerah yang tidak mau lagi menerima mereka,” tutur Yasonna.
Ia mengungkapkan, Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 Tentang Pengungsi dan Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi. Sementara itu, dampak sosial sudah muncul di masyarakat.
Meski demikian, kata Yasonna, pemerintah sudah cukup melakukan banyak upaya baik dalam menampung pengungsi Rohingya. “Di kita ini sekarang ada hampir 13.000-an lebih pengungsi, Afghanistan, Iran, yang terakhir Rohingya,” kata Yasonna.
Sebelumnya, pengungsi dari Rohingya terus berdatangan dan merapat ke pesisir pantai di Aceh. Meski mendapat tempat sementara, terjadi penolakan oleh warga setempat kepada para pengungsi.
Belakangan terungkap, terdapat agen yang menyelundupkan pengungsi Rohingya itu dari kamp Bangladesh ke Kabupaten Pidie, Aceh dengan sejumlah bayaran. Sejumlah agen itu telah diamankan pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan. [wip]