(IslamToday ID) – IM57+ Institute menanggapi pernyatan Presiden Jokowi yang menyebut banyaknya temuan kasus korupsi di Indonesia dibanding negara lain. Organisasi yang beranggotakan mantan pegawai KPK itu menilai Jokowi belum terlambat untuk menerbitkan Perppu untuk mengembalikan UU KPK.
“Di masa-masa terakhir jabatan presiden, sebenarnya belum terlambat untuk mengeluarkan Perppu UU KPK agar kembali ke UU No 30 Tahun 2002, hingga KPK bisa menjadi lembaga penegak hukum yang independen kembali,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, Rabu (13/12/2023).
“Namun upaya dukungan presiden terhadap pemberantasan korupsi ini harus bersifat konkret, bukan lagi hanya slogan-slogan dan kata-kata puitis bahwa kita harus memperkuat KPK. Rakyat menunggu langkah kongkret Presiden Jokowi, keluarkan Perppu KPK sekarang juga,” lanjutnya dikutip dari DetikCom.
Praswad menilai Jokowi sebagai panglima pemberantasan korupsi dalam 10 tahun belakangan, kenapa baru sadar pemberantasan korupsi menurun.
“Jika baru tersadar sekarang bahwa pemberantasan korupsi menurun drastis dan tidak efektif, lalu ke mana saja selama pemerintahan beliau di dua periode ini,” tambahnya.
Praswad menyebut Jokowi sudah diingatkan rakyat sejak jauh-jauh hari terkait pemberantasan korupsi ini. Ia menyinggung demo besar-besaran dari kelompok mahasiswa di seluruh Indonesia saat aksi bertajuk “Reformasi Dikorupsi” pada 2019.
“Namun tetap seolah tidak peduli dan tetap merevisi UU KPK, tetap memasukkan KPK ke dalam ranah eksekutif, tetap menghilangkan independensi KPK dengan cara menjadikan seluruh pegawainya sebagai ASN, dan tetap juga memilih pimpinan KPK yang tidak berintegritas yang saat ini telah menjadi tersangka kasus korupsi,” ucapnya.
Seperti diketahui, Jokowi mengungkap banyaknya temuan kasus korupsi di Indonesia dibanding negara lain. Jokowi mencatat ada 1.385 yang terdiri atas pejabat negara, swasta, hingga birokrat yang dipenjarakan dari periode 2004-2022 karena tersandung kasus korupsi.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara puncak Hari Antikorupsi Sedunia 2023 di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12). Jokowi memaparkan rinci angka pejabat negara, swasta, dan birokrat yang telah dipenjarakan karena terjerat kasus korupsi.
“Catatan saya, 2004-2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD. Itu termasuk ketua DPR dan juga ketua DPRD, ada 38 menteri dan kepala lembaga, ada 24 gubernur, dan 162 bupati dan walikota,” kata Jokowi.
“Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi ada delapan komisioner, di antara KPU, KPPU, dan KY, dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat, terlalu banyak,” lanjutnya. [wip]