(Islam Today ID)- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan Indonesia berhak mengusir pengungsi kelompok etnis Rohingnya.
Menurutnya, Indonesia tidak ikut menandatangani kesepakatan United Nations High Commisioner For Refugees (UNHCR) sehingga tak ada keharusan untuk melindungi kelompok pengungsi tersebut.
“Pengungsi itu dari Rohingya itu yang sebenernya sedang menuju negara lain menurut konfrensi pbb yang harus memberikan perlindungan sebenarnya negara-negara yang menandatangani UNHCR,” ujar Mahfud MD saat konferensi pers di acara penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia di Hotel Aryaduta Menteng Jakarta pada Kamis ,(14/12/23).
“Indonesia tidak menandatangani itu sebenarnya berhak membuang (pengungsi Rohingya) ,Indonesia itu berhak mengusir,” lanjut Mahfud MD
Namun demikian, Indonesia memiliki diplomasi kemanusiaan sehingga kelompok pengungsi tersebut di tampung .
“Diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan sehingga semua yang datang itu di tampung,” ucapnya.
Mahfud juga tak nampik soal adanya pemulangan untuk etnis Rohingnya tersebut.
“jadi suatu saat akan di pulangkan,” katanya
disisi lain ia juga mengatakan pemerintah sedang merembuk melalui musyawarah pimpinan daerah (muspida) dengan tiga wilayah untuk menangani pengungsi Rohingya di Indonesia.
Adapun tiga wilayah tersebut meliputi Provinsi Riau, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Provinsi Sumatera Utara.
“Sekarang kita galang tiga provinsi, Aceh Sumut dan Riau untuk rapat pemerintah bersama. Tapi harus pentingkan juga kepentingan nasional kita,” tutupnya.[mfh]