(IslamToday ID) – Mantan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Arsul Sani, resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (18/1/2024).
Arsul sah menjadi hakim MK setelah mengucapkan sumpah di Istana Negara, Jakarta dengan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” kata Arsul ketika mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi.
Arsul Sani dilantik sebagai Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Keppres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023.
Turut hadir pada acara tersebut, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan para hakim MK, antara lain Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.
Hadir pula Menko Polhukam Mahfud MD, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dan Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Sebelumnya, Arsul resmi disetujui oleh DPR RI menjadi hakim MK lewat Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 3 Oktober 2023 lalu. Ia akan menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun sejak 17 Januari 2024.
Arsul sebelumya juga telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai hakim konstitusi pada September 2023.
Diketahui Arsul merupakan politisi senior dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, Arsul saat ini telah mengundurkan diri dari PPP, DPR RI, dan Wakil Ketua MPR RI.(hzh)