(IslamToday ID) – Calon Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan meminta, para ahli hukum tata negara untuk mengkaji pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan presiden boleh berkampanye serta memihak pada pemilihan umum (Pemilu).
Hal itu disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut saat melakukan kampanye akbar di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (25/1/2024).
“Saya minta ahli hukum tata negara untuk memverifikasi apakah itu (pernyataan) sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” kata Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan dilansir dari Antara.
Menurut Anies, ketika seseorang disumpah untuk mengemban suatu jabatan, maka pada saat itu juga harus mengikuti aturan hukum yang berlaku, karena itu ketika presiden, menteri, gubernur dan walikota atau bupati menjabat, maka harus bertindak sesuai ketentuan hukum pula.
“Jadi, ketika kemarin Bapak Presiden menyampaikan, saya minta pakar hukum tata negara untuk memverifikasinya,” ujarnya.
Rektor Ke-2 Universitas Paramadina tersebut berpandangan kajian atau verifikasi diperlukan untuk menghindari persepsi setuju atau tidak mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo.
“Ini bukan persoalan benar atau salah. Tapi ini sesuai aturan hukum atau tidak,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, saat menghadiri penyerahan pesawat C-130J Super Hercules dari Kementerian Pertahanan RI ke TNI Angkatan Udara (AU) di angkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/01). Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pemilu.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja,” ujar Jokowi.
“Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye),” katanya melanjutkan.(hzh)