(IslamToday ID)— Eks Wakil Ketua KPK sekaligus anggota Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Saut Situmorang menanggapi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses hukum kasus korupsi di Kemenakertrans tahun 2012 lalu.
“Kalau memang sekarang dilakukan penindakan itu silahkan dijalankan,” kata Saut kepada IslamToday News pada Senin 29 Januari 2024 usai Konferensi Pers KIB bertempat di Hotel Solia, Solo.
Menurutnya pemanggilan Cak Imin oleh KPK sebagai saksi adalah hal yang biasa. Status Cak Imin yang merupakan menteri dinilai wajar untuk dimintai keterangan apakah ia mengetahui atau tidak.
“Kalau dipanggil sebagai saksi itu biasa. Itu biasa. Dipanggil sebagai saksi kan menggambarkan situasi itu seperti apa,” tutur Saut.
“Apakah dia mengerti kejadian itu terjadi dan kemudian ada peranannya, yang disebutkan pasal 55 (KUHP) itu. Itu akan dipelajari,” imbuhnya.
Saut mengingatkan agar proses hukum kasus korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) era Cak Imin sebagai menteri itu mengedepankan transparansi. Termasuk bebas konflik kepentingan.
“Oleh sebab itu makannya, anda harus transparan, harus bebas konflik kepentingan. Jadi ini kepentingannya apa?,”
“Harus transparan prosesnya. hal itu penting agar tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan,” tandasnya.
Ia mengatakan jika pihaknya sejauh ini bersikap kooperatif dengan membiarkan proses hukum yang dilakukan oleh KPK berjalan. Namun ia mewanti-wanti agar proses hukum berjalan transparan, bebas kepentingan dan akuntabel.
“Kita biarkan mereka mendalami itu tapi hati-hati dengan tiga hal itu. Anda harus transparan, bebas konflik kepentingan sekali lagi anda harus benar-benar dan akuntabel di dalam melakukan penindakan,” kata Saut.
Sebelumnya santer diberitakan KPK telah menahan selama 20 hari kader PKB Reyna Usman dalam kasus korupsi di Kemenakertrans Tahun 2012. Reyna merupakan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2011-2015.
“Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilansir dari cnnindonesia, Rabu 31 Januari 2024. [khs]