(IslamToday ID) – Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Soleh memastikan “serangan fajar” atau pemberian barang atau uang untuk mempengaruhi pemilih jelang pencoblosan di pemilu hukumnya haram.
“Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan melakukan serangan fajar. Hukumnya haram. Menerimanya yang kemudian mempengaruhi pilihan juga haram,” kata Asrorun, Selasa (13/2/2024).
Ia juga menyerukan kepada para pemilih tidak boleh memilih karena semata-mata diberikan sogokan atau pemberian materi.
Ia lantas menjelaskan setiap warga negara diberi hak untuk memilih. Hak tersebut, lanjutnya, harus digunakan secara baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan kepemimpinan publik yang baik.
Sehingga, ia mengatakan, wajib memilih pemimpin harus memiliki kriteria mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan.
“Pemimpin harus didasarkan pada pertimbangan kompetensi mengemban amanah kepemimpinan guna mewujudkan kemaslahatan,” jelasnya dikutip dari CNN Indonesia.
Senada dengan Asrorun, Ketua MUI Bidang Dakwah KH Cholil Nafis juga memastikan tindakan serangan fajar jelang pemilu hukumnya haram. “Ya, serangan fajar dalam arti memberi sesuatu untuk mempengaruhi pemilih memilih calon tertentu adalah haram,” kata Cholil.
Ia menjelaskan serangan fajar bertalian dengan praktik politik uang atau money politics yang telah dikeluarkan fatwa haramnya oleh MUI.
Baginya, pemberian sesuatu barang untuk memilih capres atau caleg tertentu, padahal ia tak ingin memilihnya lantaran melihat ada calon lain yg lebih pantas, maka hal ini dikategorikan politik uang atau risywah.
“Haram artinya dosa. Diancam oleh allah. Bahkan hadis lain menyebutkan orang yang memilih pemimpin bahkan ada orang yang lebih pantas dan lebih tahu tentang agama dan kebaikan bangsa, tapi memilih yg tak lebih tahu dan tak lebih pantas karena dibayar, karena primordial, maka dia telah berkhianat kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW dan kepada orang mukmin,” jelas Cholil. [wip]