(IslamToday ID) – MUI mengajak seluruh masyarakat ikut mengawasi jalannya pemerintahan lima tahun ke depan siapapun calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) yang terpilih pada Pilpres 2024.
Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis, mengawasi jalannya pemerintahan adalah tanggung jawab seluruh masyarakat.
“Kita sudah sepakat sistemnya siapa yang milih paling banyak. Mari kita kontrol besok ke depan. Siapa yang terpilih pun adalah kita berkewajiban untuk mengawasinya,” kata Cholil dikutip dari Kompas, Selasa (20/2/2024).
Ia mengatakan, pelaksanaan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab dari KPU dan Bawaslu. Kesuksesan pergantian kepemimpinan, menurutnya, juga tanggung jawab masyarakat.
“Ini bukan hanya kerjaannya KPU, ini yang benar bukan hanya karena Bawaslu, tapi karena keterlibatan kita semua. Karena yang milih kita, yang dipilih adalah dari antara kita,” ujar Cholil.
Ia menyampaikan, pemilihan umum adalah sarana untuk memperbaiki kondisi bangsa dan negara. Ia mengajak semua kalangan turut berpartisipasi dalam memastikan jalannya pemerintahan yang lahir dari Pemilu 2024 sesuai dengan kehendak rakyat dan aturan yang dibuat.
“Jadi pemilu itu bukan tujuan, itu adalah wasilah saja. Jangan sampai kita setiap hari hanya mikir, pemilu belum selesai, sudah mikir pemilu yang akan datang. Ada yang sekarang ini kita kalah, tapi siapkan lima tahun yang akan datang,” pungkas Cholil.
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sementara memperoleh 58,62 persen suara. Perolehan suara Prabowo-Gibran mengacu pada penghitungan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) KPU, Selasa (20/2/2024) pukul 06.00 WIB.
Menurut data Sirekap, Prabowo-Gibran memperoleh 56.929.049 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mendapat 24,27 persen atau 23.568.187 suara. Kemudian pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 17,11 persen atau 16.619.625 suara.
Perolehan suara tersebut berdasarkan dari data yang masuk sebesar 72,03 persen, mencakup 592.941 dari total 823.236 TPS. KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan. [wip]