(IslamToday ID) – Mantan Menko Polhukam yang juga Cawapres Mahfud MD mengatakan pemenang Pemilu 2024 berlaku curang. Bukan tanpa alasan, sebab selama berkarier menjadi hakim MK dirinya mengaku sering menemukan kasus serupa.
“Yang menang itu sering juga betul-betul melakukan kecurangan, karena sebagai hakim MK saya sudah memutus beberapa kasus. Misalnya dari 100 kasus itu hampir semua yang kalah itu menggugat dan sebagian besar yang menggugat itu kalah, tidak bisa membuktikan. Tapi bukan tidak ada, banyak yang berhasil,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Bachtiar Nasir, Sabtu (2/3/2024).
Dirinya mengaku tidak puas dengan perolehan suara kubunya secara hitung cepat. Sejak awal dirinya tidak juga pernah memprediksikan jumlah suara yang akan didapat.
“Karena fakta-fakta di lapangan ketika kami juga turun itu sambutan masyarakat besar, hasil sisi internal kami juga besar. Tapi memang optimisnya pada waktu itu tidak mungkin satu putaran. Kami berpikir dua (putaran) dan kami masuk,” bebernya.
Namun, saat dilapangan Mahfud menyebut terjadi pengurasan terhadap suara kubu 03. Ia lantas menyebut salah satu daerah yang suara kubu 03 tergerus adalah Madura.
“Ditemukan banyak bukti di Madura itu justru ditemukan oleh paslon 01, tapi penggerusannya 03. Bentuknya bermacam-macam. Ini temuan dari tim hukumnya Pak Anies,” kata Mahfud.
Menurutnya, apabila kecurangan-kecurangan tersebut bisa dibuktikan di pengadilan berpotensi membatalkan hasil Pemilu 2024.
“Seperti operasi-operasi yang kami temukan yang nanti akan dibuktikan di pengadilan, ada yang dibayar, ada yang dipegang kerahnya dengan ancaman. Kalau ini terbukti bisa membatalkan hasil pemilu. Cuma masalahnya sekarang tentang ada kecurangan tidak menjadi bukti hukum,” tuturnya.
Mahfud lantas berkelakar jika pemilu memang ajang untuk adu curang. Siapa yang menang curangnya dia yang akan menang. Dan sekali lagi ia menegaskan kalau dalam pemilu kali ini terdapat kecuranagan.
“Dan siapa yang menang curang itu siapa yang lebih punya akses ke kekuasaan. (Yakin ada kecurangan) Sangat amat yakin. Dan kita punya bukti-bukti yang akan diajukan, tapi juga ada kemungkinan oleh hakim dianggap tidak signifikan. Oleh sebab itu kita ke terstruktur, sistematis, dan masif itu,” pungkasnya. [ran]