(IslamToday ID) – Calon presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Baswedan heran dan mempertanyakan landasan hukum kabinet pemerintahan Presiden Jokowi melakukan rapat pembahasan anggaran makan siang gratis di RAPBN 2025. Padahal, program ini merupakan milik paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
“Kalau itu dikerjakan oleh pasangan terserah, tapi enggak boleh oleh negara. Bahkan negara merapatkan pun dasarnya apa? Enggak ada dasar hukumnya,” kata Anies dikutip dari Law-Justice, Senin (4/3/2024).
Sebagai informasi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sudah melakukan simulasi pemberian makan siang gratis di Tangerang beberapa waktu lalu. Lauknya pun ada beberapa di antaranya gado-gado dengan telur.
Menurut Anies, langkah-langkah ini tidak tepat, sebab Prabowo-Gibran belum dinyatakan sah sebagai pemenang Pilpres 2024 untuk memimpin pemerintahan lima tahun ke depan.
“Jadi sikap pemerintah memfasilitasi program pemenang pilpres itu baik, karena itu menunjukkan keterbukaan untuk memfasilitasi agar di APBN program-program dari paslon yang terpilih bisa masuk. Persoalannya kemudian, kapan itu dimulai, pemerintah mulai membuka diri kepada pemenang? Setelah KPU menetapkan,” jelasnya.
Anies kemudian menjelaskan harusnya pemerintah selanjutnya untuk menyiapkan kabinet transisi terlebih dahulu. Kabinet transisi ini pun baru bisa dibentuk setelah pemenang Pilpres 2024 diumumkan oleh KPU.
Setelah itu, baru kabinet transisi dengan presiden baru ini bisa merapatkan dan mengkoordinasikan program-program kerjanya.
“Transisi yang baik itu diperlukan dalam demokrasi. Tapi kapan proses transisi dimulai setelah ada ketetapan yang memiliki kekuatan hukum dari KPU, baru itu dimulai. Kalau sekarang belum. Belum ada,” pungkasnya. [wip]