(IslamToday ID) – Badan Legislasi DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) rampung pada 4 April 2024 untuk disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Pleno RUU DKJ bersama Mendagri Tito Karnavian hingga perwakilan Kemenkeu dan Bappenas, Rabu (13/3/2024).
“Pembahasan RUU DKJ itu dimulai hari ini, kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja (panitia kerja), kemudian akan diakhiri tanggal 3 April hari Rabu dalam kerja sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR RI,” kata Supratman.
Namun demikian, politikus Partai Gerindra itu menyebut soal tenggat tersebut masih tentatif. Dia akan menyerahkan sepenuhnya soal itu kepada Panja.
“Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima Pak ya. Pemerintah DPD. Dan teman-teman DPR. Bisa ya,” kata dia.
Pembahasan DIM di tingkat panja akan terdiri dari tiga aspek, pertama ialah DIM yang bersifat tetap, DIM terkait redaksional RUU, dan terakhir DIM yang bersifat substansi.
“DIM bersifat tetap saya usul langsung disetujui, setuju ya,” ujar Supratman sambil mengetuk palu sidang.
“Yang bersifat redaksional kita serahkan ke timus dan timsin, setuju ya. Dengan demikian DIM yang bersifat substansi itu yang akan kita bahas satu demi satu,” papar Supratman.
Sebagai informasi, total DIM yang telah dikirim pemerintah sebanyak 734 dari 592 batang tubuh dan 142 penjelasan pasal dengan kategori DIM sebagai berikut: 490 tetap, 69 perubahan redaksi, 45 perubahan substansi, 21 usulan baru, 107 dihapus, dan 2 tidak ada tanggapan.
Sementara itu, masukan dari DIM DPR dengan kategori DIM sebagai berikut: 680 tetap, 17 perubahan redaksi, 4 perubahan substansi, 0 usulan baru, 8 dihapus, dan 2 DIM meminta penjelasan.(hzh)