(IslamToday ID) – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah sepakat menetapkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh rakyat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), namun dengan aturan pemilihan tidak bisa lagi berlangsung dalam dua putaran. Suara terbanyak langsung memenangkan Pilgub.
Ketentuan itu menggantikan draf aturan yang tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ yang diusulkan DPR dan menjadi pembahasan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 74, dan berlanjut pada ayat 3 serta 4 yang tertuang dalam DIM nomor 75 dan 76. Bunyinya ialah Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan Presiden memperhatikan pendapat DPRD.
“Tadi ada usulan pemerintah, walaupun resmi kelembagaan kita kemarin adalah penunjukan, tapi sekarang pemerintah mengusulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan Undang-Undang DKI,” kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atga saat rapat kerja pembahasan DIM RUU DKJ di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).
“Di UU DKI sekarang pemenang Pilkada itu sama dengan pemenang Pilpres 50+1. Sekarang diusulan pemerintah tidak menyebut 50+1 itu artinya sama dengan pilkada-pilkada lainnya, suara terbanyak, artinya ini juga tentu sudah mempertimbangkan pembelahan aspek sosiologsinya, pembiayaannya, karena kalau dua putaran seperti 2017, sekarang konsekuensinya siapa yang pemenang langsung selesai,” sambungnya.
“Setuju ya? setuju? setuju?” ucap Supratman disambut seruan setuju oleh peserta rapat. Supratman pun mengetuk palu sidang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan usulan pemerintah yang menghendaki agar gubernur dan wakil gubernur di DKJ dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada dengan sistem suara terbanyak telah sesuai dengan proses pemeilihan kepala daerah atau Pilkada di berbagai wilayah lainnya, termasuk di daerah khusus lainnya seperti di Aceh dan Papua.
“Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu Undang-Undang Pilkada yang telah kita buat bersama, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, Daerah Khusus di Provinsi-Provinsi di Papua, sama dengan berlakunya pemilihan kepada daerah. Jadi, satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya,” ucap Suhajar.(hzh)