(IslamToday ID) – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saksi itu kami dapat dari banyak daerah, bukan hanya Jakarta,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers usai pendaftaran gugatan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Todung mengatakan seluruh saksi yang telah diajukan tersebut nantinya bakal mendapatkan perlindungan dari TPN Ganjar-Mahfud. Kendati demikian, ia tetap meminta agar tidak ada pihak lain yang mencoba melakukan intimidasi.
“Saksi-saksi tidak boleh diintimidasi, tidak boleh dikekang. Kami akan menjaga saksi kami tentunya, tetapi siapapun tidak boleh intervensi saksi-saksi kami,” ujarnya.
Ia menuturkan sidang perdana gugatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di MK dijadwalkan berlangsung pada 27 Maret 2024, yang diikuti dengan beberapa sidang lanjutan. Selanjutnya putusan MK terkait gugatan PHPU Pemilu 2024 akan dibuat pada 22 April 2024.
Diketahui, TPN Ganjar-Mahfud telah mendaftarkan gugatan PHPU Pilpres 2024 pada hari ini di Gedung MK, Sabtu sore. Gugatan TPN Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Dalam perkara itu, pemohon tercatat dengan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon yakni KPU RI.
Adapun, salah satu materi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan ke MK ialah untuk mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan materi tersebut diajukan pihaknya lantaran keikutsertaan Prabowo-Gibran dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.(hzh)