(IslamToday ID) – Dewan Pembina Perludem Titi Anggraeni mengatakan sidang sengketa pemilu yang digelar hari ini, Rabu (27/3/2024) di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bagian dari kontrol agar pemilu berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) bukan sekadar ritual.
“Dengan sidang yang terbuka, transparan dan bisa disaksikan oleh khalayak luas, publik juga bisa mengikuti bagaimana kemudian peserta pemilu itu bukan hanya sekadar berkontestasi untuk mendapatkan kursi, tetapi juga mengawal prosesnya dan juga hasilnya serta keseluruhan proses penyelenggaraannya, sehingga tidak keluar dari nilai-nilai atau prinsip demokrasi,” kata Titi dikutup dari YouTube SINDOnews, Rabu (27/3/2024).
Menurutnya, persidangan di MK hari ini bukan soal siap menang atau siap kalah, tapi memang kalau ada dugaan pelanggaran pemilu yang didukung oleh bukti-bukti yang konkret maka perjuangan untuk mewujudkan keadilan pemilu harus dilakukan.
“Jadi kalau saya sendiri melihat persidangan tadi pagi sebuah edukasi hukum yang sangat baik bagi publik Indonesia. Bahwa pemilu itu bukan hanya bilik suara, bukan hanya memberikan suara di hari H, bukan hanya ada kampanye, tetapi juga memastikan hasil yang ditetapkan itu adalah produk atau keluaran dari sebuah proses yang benar-benar sesuai dengan prinsip pemilu,” bebernya.
Titi juga menyinggung permohonan gugatan yang diajukan oleh kubu 01 yang menguraikan mengenai hasil pemilu yang bermasalah, yang dimulai dari putusan MK No 90 yang juga dikomparasikan dengan yang terjadi negara lain.
“Yang menarik dari 01 selain bicara konteks Indonesia, bagaimana aturan main dan kerangka hukum di Indonesia juga mengkomparasikan dengan praktik pemilu di negara-negara lain berkaitan dengan dilibatkannya di dalam memuluskan atau memberikan tiket pencalonan terhadap seseorang,” bebernya.
Menurutnya, apa yang disampaikan kubu 01 tersebut cukup baik dan solid. Demikian juga dengan argumentasinya yang dianggap cukup komprehensif. [ran]