(IslamToday ID) – Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai gugatan sengketa pemilu yang diajukan kubu 01 dan 03 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024) hanya berupa narasi, asumtif, dan bersifat kualitatif. Ia pun yakin permohonan gugatan itu akan ditolak oleh majelis hakim yang terdiri dari delapan orang.
“Kalau sengketa penghitungan suara memang di MK, tapi setelah kami mendengarkan narasi yang sudah disampaikan baik 01 maupun 03 di persidangan, justru kami mendengar dan membaca bahwa gugatan yang diajukan mereka ini tidak mengenai selisih penghitungan hasil pemilu,” kata Otto dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Kamis (28/3/2024).
“Yang disampaikan ini justru mengenai pelanggaran administratif berupa terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Padahal semua orang tahu dan undang-undang juga mengaturnya bahwa TSM itu haruslah diajukan ke Bawaslu. Tidak bisa diajukan ke MK,” lanjutnya.
Sementara tidak semua permasalahan pemilu harus diselesaikan di MK. Terlebih waktu yang disediakan juga cukup terbatas yakni hanya 14 hari kerja.
“Kalau semua sengketa pelanggaran TSM diajukan ke MK lantas fungsi dan tugas Bawaslu apa? Dibubarkan saja Bawaslu kalau tidak ada kerjanya. Ini salah kamar. Kita kan ada hukum acara di dalam persidangan manapun di dunia ini, harus ada hukum acara yang dianut dan dipegang teguh oleh para pihak dan oleh hakim,” bebernya.
Dengan alasan tersebut, Otto pun yakin apabila delapan hakim yang menangani sengketa tersebut tidak akan menerima permohonan dari kubu 01 dan 03.
“Saya berkeyakinan penuh bahwa delapan hakim tersebut juga akan mengatakan bahwa ini bukan kewenangan MK. Tadi kalau Pak Ganjar mengatakan lima orang cukup, saya mengatakan delapan orang hakim akan mengatakan ini tidak berwenang, karena memang salah kamar. Sangat mudah membuktikannya,” urainya.
Ia lantas mengatakan upaya yang dilakukan kubu 01 dan 03 yang menjabarkan adanya dugaan TSM dalam peradilan memang bisa dilihat dan dipikirkan oleh para hakim, namun mereka tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan.
“Jadi misalkan pun ada TSM diceritakan di pengadilan mungkin hakim bisa lihat, bisa pikir, bisa analisa, tapi tidak bisa mempertimbangkan. Karena bukan ranah dan tidak menjadi kewenangan dia, itu persoalannya,” pungkas Otto. [ran]