(IslamToday ID) – Executive Director Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan pemotongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberlakukan pemerintah tahun ini bukan hal baru, karena sebelum-sebelumnya hal serupa juga sudah diberlakukan pemerintah. Namun, yang membedakan adalah skemanya.
“Sebetulnya formulanya sama, hanya mekanisme pemotongan pajaknya yang sekarang ini lebih ke depan. Istilahnya bayar di muka,” kata Piter dikutip dari YouTube CNBC Indonesia, Jumat (29/3/2024).
Sebetulnya pemberlakuan pajak terhadap pendapatan menggunakan metode baru tersebut, dikatakan Piter, sudah terjadi sejak awal tahun 2024 lalu.
“Dan itu sudah kita rasakan, gaji kita dimulai Januari yang lalu itu sudah terkena pajak yang lebih besar. Sehingga terkesan kita mengalami penurunan income karena pajaknya dibayarkan di muka. Untuk penghasilan per bulannya mungkin tidak begitu terasa, tapi begitu THR terpotong itu begitu terasa. Begitu membebani kita. Mengurangi ekspektasi kita,” paparnya.
Meski hanya berlaku satu tahun sekali tentu ini akan sangat memberikan dampak, tetapi bagi mereka yang pajaknya ditanggung oleh negara, tidak akan banyak terdampak.
“Tidak hanya swasta (yang membayar pajak sendiri) karena swasta ada yang ditanggung oleh perusahaannya, tergantung dari perusahaannya. Jadi tidak hanya ASN yang ditanggung,” jelasnya.
Pada intinya, kata Piter, pemotongan pajak ini bila dirata-rata sama dengan apabila kita membayar pajak setiap bulannya. Hanya saja ini terasa memberatkan karena langsung dibayar dalam satu kali.
“Sebenarnya kalau dilihat dari keseluruhan tahun yang kita bayarkan pajaknya sama. (Tapi) Dengan adanya sistem pembayaran pajak di depan ini harapannya di akhir nanti yang kita bayarkan menjadi lebih kecil. Tapi permasalahannya nilai uang itu lebih berharga sekarang daripada nanti,” sebutnya.
Sebelumnya, masyarakat banyak mengeluhkan soal pajak yang diberlakukan terhadap THR yang menyebabkan penerimaannya jauh berkurang dari tahun-tahun sebelumnya. [ran]