(IslamToday ID) – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai gugatan yang dilayangkan kubu 01 dan 03 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu berpeluang menang. Peluang itu terlihat dari komposisi hakim MK yang menangani sengketa tersebut.
“Kalau kita menganalisa suatu putusan dan memprediksi, salah satu cara atau metodenya adalah melihat kecenderungan hakim posisinya seperti apa. Kalau dalam pilpres hakim itu cenderung progresif artinya tidak semata-mata menjadi mahkamah kalkulator, maka dia menguntungkan 01 dan 03. Sebaliknya kalau dia cenderung hanya prosedural, maka dia kan sejalan dengan argumentasi yang dibangun pasangan nomor 02,” kata Denny dikutip dari YouTube tvOneNews, Jumat (29/3/20204).
“Kalau kita melihat putusan 90 saja, maka dari delapan hakim yang tersisa karena Anwar Usmas sudah tidak diperkenankan lagi mengikuti sengketa hasil pilpres berdasarkan keputusan MKMK, dari delapan ini tersisa enam (orang) lama, dua baru. Dari sisa enam, tiga tegas menolak putusan 90. Tiga yang lain yang clear keputusannya sedari awal dan terus sampai ujung di semua yang terkait persoalan umur, dua yang lain diklaim mendukung putusan 90 tapi sebetulnya tidak,” paparnya.
Denny menyebut dua hakim yang sebenarnya menerima putusan 90, tetapi sebenarnya tidak hanya membatasi seseorang yang bisa ikut dalam pilpres itu adalah kepala daerah pada level provinsi atau hanya gubernur. “Jadi sebenarnya tidak membuka peluang bagi kepala daerah yang lain, walikota ataupun bupati.”
Denny lantas membuat pengandaian apabila hakim konstitusi yang membela dan menolak sebanding atau 3-3, maka yang akan menentukan adalah posisi hakim baru yakni Asrul Sani dan Ridwan Masyur.
“Untuk satu pihak itu bisa menang kalau terbagi 4-4, 5-3 jelas, 6-2 jelas (menang), maka kubu yang dianggap menang berdasarkan pasal 45 UU MK adalah di mana ada pimpinan, di mana ini adalah Pak Suhartoyo. Di mana posisi Pak Hartoyo maka itulah posisi kemenangan yang menjadi penentu,” katanya. [ran]