(IslamToday ID) – Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai langkah PDIP menggugat KPU melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) semakin menegaskan sikap oposisi mereka terhadap hasil Pilpres 2024.
“Secara institusional, langkah PDIP ke PTUN ini semakin menegaskan langkah ‘keoposisian’ mereka yang kini menyoal kinerja KPU selama Pilpres,” kata Agung dikutip dari Kompas, Kamis (4/4/2024).
Menurutnya, di sisi lain langkah PDIP mengajukan gugatan dianggap sebagai upaya alternatif untuk mendelegitimasi pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, jika sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah berjalan tidak sesuai harapan.
“Karena maju ke MK dirasa sangat sulit untuk ‘mengalahkan’ kubu 02 dan KPU,” ujar Agung.
Selain itu, Agung menganggap langkah yang diambil PDIP dengan menggugat KPU melalui PTUN seharusnya tidak menunggu sampai pelaksanaan Pilpres selesai.
“Arahan PTUN ini seperti memutar kembali kaset lama yang semestinya bisa dilakukan jauh hari ketika pasangan Ganjar-Mahfud memboikot Pilpres dan langsung mengajukan PTUN,” ucap Agung.
Sebelumnya diberitakan, PDIP menggugat KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) karena lembaga itu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun mengatakan, dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres adalah tindakan perbuatan melawan hukum.
“Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan pemilu karena telah mengesampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Gayus di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.
Menurutnya, yang menjadi fokus gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN adalah soal landasan hukum dalam hal administrasi pendaftaran peserta Pilpres 2024. Ia mengatakan, Gibran belum berusia 40 tahun sebagai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No 6 Tahun 2019.
Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU No 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres-cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun. [wip]