(IslamToday ID) – DPR RI menyetujui tujuh calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2024-2029. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna penutupan masa sidang ke-15 masa persidangan ke IV tahun sidang 2023-2024, Kamis (4/4/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi oleh Waki Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco, Rachmat Gobel, serta Frederick F Paulus.
Proses persetujuan dimulai dengan Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 calon anggota LPSK yang rampung digelar oleh Komisi III beberapa waktu lalu.
Kemudian, Puan Maharani sebagai pimpinan rapat menanyakan kepada para anggota apakah mereka setuju dengan tujuh calon anggota LPSK tersebut.
“Perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan/fit and proper test calon anggota LPSK masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Puan.
” Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Komisi III telah menyetujui tujuh calon anggota LPSK Periode 2024-2029 usai menggelar uji kelayakan dan kepatutan.
Ketujuh nama itu terpilih dari 14 orang yang telah menjalani rangkaian fit and proper test selama dua hari terakhir.
Tujuh orang calon anggota LPSK itu ialah Antonius PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, dan Sri Nurherwati.
Adapun dari tujuh nama tersebut, tiga di antaranya tengah menjabat sebagai wakil ketua LPSK periode hari ini, mereka ialah Antonius, Susilaningtias, dan Achmadi.(hzh)