(IslamToday ID) – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dokumen amicus curiae telah dikirim ke MK pada hari ini, Selasa (16/4/2024), diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” kata Hasto dikutip dari Antara.
Dokumen amicus curiae itu berisi seluruh pertimbangan yang disampaikan Megawati dan dilengkapi seluruh pendapat hukum. Hasto pun membacakan sedikit pendapat hukum yang tertuang dalam amicus curiae tersebut. Berikut bunyinya:
“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketok palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911: “Habis gelap terbitlah terang”, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu, timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto membacakan tulisan Megawati.
Pihak kepaniteraan MK telah menerima amicus curiae tersebut dan akan mengirim langsung kepada hakim konstitusi.
“Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari ibu Megawati Sukarnoputri yang diwakilkan langsung oleh pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh bapak Ketua MK siang hari ini juga,” kata perwakilan MK.
Diketahui, Arti amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court. Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
KPU telah menetapkan paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menjadi pemenang di Pilpres 2024. Mereka menang satu putaran usai unggul di 36 dari 38 provinsi di Indonesia.
Paslon nomor urut 2 itu mengalahkan dua kontestan lain, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kubu Ganjar-Mahfud dan kubu Anies-Muhaimin mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tidak terima dengan kemenangan Prabowo-Gibran dengan dalih terjadi kecurangan.
MK teleh menggelar sidang mendengarkan ahli dan saksi baik dari pemohon dan termohon. MK bakal menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang.(hzh)