(IslamToday ID) – Amicus curiae yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) ramai diperbincangkan. Tak hanya Megawati, sebelumnya amicus curiae juga diajukan oleh ratusan akademisi dan ahli hukum.
Apa sebenarnya yang dimaksud amicus curiae itu?
Dalam buku berjudul “Menjadi Sahabat Keadilan, Panduan Menyusun Amicus Brief” yang ditulis Siti Aminah (2014), amicus curiae merupakan bahasa latin, sering juga disebut Friends of The Court dalam bahasa Inggris atau Sahabat Pengadilan dalam bahasa Indonesia.
Menurut Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS), amicus curiae didefinisikan sebagai seseorang atau kelompok yang tidak menjadi pihak dalam suatu gugatan, tetapi memiliki kepentingan yang kuat dalam masalah tersebut, akan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mendapatkan izin mengajukan suatu brief dalam gugatan tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan pengadilan.
Jadi penekanannya pada seseorang/institusi yang bukan pihak/diminta oleh para pihak di dalam sebuah perkara di pengadilan, yang memberikan informasi tentang hukum dan kasus yang sedang disidangkan secara independen dengan tujuan untuk membantu pengadilan.
Adapun Hukumpedia mendefinisikan amicus curiae sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet. Meski belum diatur secara jelas di Indonesia, tapi dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae di Indonesia mengacu Pasal 5 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal itu menyatakan, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Pada Peraturan Mahkamah Konstitusi No 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian UU Pasal 14 ayat (4) dinyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung yaitu:
a. Pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya; atau
b. Pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan, tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.
Praktik amicus curaie pernah diterapkan di Tanah Air, salah satunya pada kasus pencemaran nama baik mantan Kapolda Sulselbar, Sisno Adiwinoto yang dituduhkan kepada jurnalis Upi Asmaradhana pada 2009 silam. Hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Upi Asmaradhana.
Selain kasus itu, ada pula kasus-kasus lain yang terdapat amicus curiae berdasarkan catatan Hukum Online. Antara lain peninjauan kembali kasus Majalah Time versus Soeharto, kasus peninjauan kembali praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra, dan kasus penggusuran Papanggo, Jakarta Utara.
Dalam kasus penggusuran Papanggo, bahkan pihak yang bertindak sebagai amicus curiae adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari luar negeri. Karena itu, pengajuan amicus brief atau komentar tertulis ke pengadilan dinilai sangat penting.
Pertama, untuk berpartisipasi dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis. Kedua, menjaga proses penegakan hukum dan mendorong hakim untuk terus memperbarui pengetahuannya.
Ketiga, menjaga kebebasan akademik yang dimilikinya dengan mengeksplorasi pengetahuan dan pendapatnya seluas-luasnya, tanpa kepentingan dan keterikatan dengan para pihak yang berperkara. Keempat, efisiensi karena seseorang tidak perlu menyediakan waktu khusus untuk datang ke pengadilan. [wip]