(IslamToday ID) – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilarang mengadili sengketa pemilihan legislatif (Pileg) yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pasalnya, Anwar adalah paman dari Kaesang Pangarep yang merupakan Ketua Umum PSI.
Juru bicara MK Fajar Nugroho mengatakan, dari sembilan hakim MK hanya Anwar Usman yang tidak boleh menangani perkara Pileg yang melibatkan PSI.
“Jadi hanya Pak Hakim Konstitusi Anwar Usman saja yang didesain supaya tidak menangani perkara yang melibatkan PSI,” kata Fajar dikutip dari Kompas, Kamis (18/4/2024).
Larangan ini dibuat berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat saat memutuskan perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Saat itu, Anwar Usman diberikan sanksi tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam perkara pemilu, baik Pilpres maupun Pileg yang memiliki potensi benturan kepentingan.
Namun, menurut Fajar, Anwar Usman tetap bisa mengadili perkara Pileg selama tidak ada benturan kepentingan. “Pak Anwar Usman masuk, kecuali dalam hal ada konflik kepentingan di situ, sesuai putusan MKMK,” ujarnya.
Selain itu, Fajar juga mengungkapkan komposisi panel sidang sengketa Pileg sudah dibentuk dalam Rapat Permusyarawatan Hakim (RPH).
“Saya kira itu bagian yang kemarin di-RPH-kan, saya belum berani bicara soal itu, tapi itu sudah didesain kemarin. Nanti setelah (sidang sengketa) Pilpres ini kita matangkan lagi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, MK baru akan menggelar sidang sengketa Pileg setelah menyelesaikan sidang sengketa Pilpres. MK bakal menyelenggarakan sengketa Pileg dengan durasi 30 hari kerja. [wip]