(IslamToday ID) – Ahli hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menyatakan amicus curiae atau sahabat pengadilan memang bukanlah alat bukti dalam persidangan.
“Pasti bukan alat bukti lah, alat bukti kan sudah ditentukan dalam undang-undang dan peraturan Mahkamah Konstitusi,” kata Feri dikutip dari Kompas, Jumat (19/4/2024).
Namun demikian, Feri menekankan bahwa majelis hakim boleh mempertimbangkan amicus curiae yang diterima dalam memutus sebuah perkara. Ia menerangkan, amicus curiae bukanlah alat bukti, tapi merupakan pendapat yang dapat digunakan hakim untuk menemukan keadilan.
“Sebagaimana pendapat bisa dipakai bisa tidak untuk membantu hakim menemukan rasa keadilan,” ujar Feri.
Ia menyebutkan, konsep amicus curiae juga berlaku di sejumlah negara sistem presidensial yang menganut civil law. “Sudah pernah dilakukan misalnya di Brasil, kapan amicus curiae dipakai di Brasil itu tahun 1990-an di mana di Mahkamah Konstitusi-nya Brasil, jadi contohnya banyak,” ungkap Feri.
Hal ini disampaikan Feri merespons KPU RI yang menyebut bahwa surat amicus curiae yang dikirim sejumlah pihak kepada MK bukan alat bukti terkait sengketa Pilpres 2024.
“Alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan. Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Kamis (18/4/2024).
Untuk diketahui, ada sejumlah pihak yang telah mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Presiden kelima RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri merupakan salah satu tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.
Dokumen amicus curiae dari Megawati diserahkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada MK pada Selasa (16/4/2024).
“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas,” kata Hasto saat membacakan dokumen amicus curiae yang ditulis tangan oleh Megawati.
“Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘habis gelap terbitlah terang’, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto.
Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan. Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court. Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim. [wip]