(IslamToday ID) – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mengimbau masyarakat untuk bisa menghormati dan menerima putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang bakal diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024) hari ini.
Diketahui, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan gugatan PHPU tersebut.
“Terkait hal tersebut, Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,” kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas, Senin (22/4/2024).
Ia menyampaikan, sidang MK merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan pemilu dan Pilpres yang digelar pada 14 Februari 2024.
Dalam menyelesaikan perkara ini, MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan, yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai.
“Dengan demikian putusan MK legitimate,” kata Masduki.
Wapres juga meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga persatuan dan kerukunan pasca putusan MK tersebut. “Kepada segenap bangsa Indonesia, Wapres meminta untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera,” kata Masduki.
“Sebab kerukunan dan persatuan merupakan pra syarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan,” imbuhnya. [wip]