(IslamToday ID) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan mandeknya proses administrasi perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di kedeputian penindakan KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai pimpinan KPK wajib memanggil Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Direktur Penuntutan KPK Bima Suprayoga, dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan.
“Ini terkait mandeknya proses administrasi hukum dalam perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej,” kata Kurnia dalam keterangan pers dikutip dari Republika, Rabu (24/4/2024).
Ia membeberkan urgensi pemanggilan pejabat kedeputian penindakan KPK itu. Tujuannya guna mengecek adanya pihak di internal KPK yang diduga memolorkan perkara yang melilit Eddy Hiariej.
“Penting dilakukan untuk menelusuri siapa pejabat yang sepertinya ingin menunda atau menghambat proses hukum Eddy pasca dikabulkannya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kurnia.
Bila ternyata ditemukan ada di antara mereka yang tidak patuh terhadap perintah pimpinan KPK, maka ICW merekomendasikan agar pihak tersebut segera dikembalikan ke instansi asalnya baik itu kepolisian atau kejaksaan.
“Selain itu, ICW juga meminta agar Dewan Pengawas memperhatikan proses administrasi surat perintah penyidikan dalam perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang disinyalir berjalan lambat,” ucap Kurnia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat mempermasalahkan lamanya penuntasan administrasi perkara yang menjerat mantan Wamenkumham Eddy Hiariej. Alex mengungkapkan pimpinan KPK sampai sekarang tak kunjung menerima surat perintah penyidikan (sprindik) baru menyangkut Eddy. “Belum sampai pimpinan,” kata Alex, Selasa (23/4/2024).
Alex merasa urusan administrasi itu mestinya tidak memakan waktu lama. “Mestinya enggak ada kendalanya. Tinggal menyesuaikan putusan praperadilan saja apa susahnya,” ujar Alex.
KPK menjamin tetap memproses perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy Hiariej lewat penerbitan sprindik baru. Hal ini menyusul kekalahan KPK di tahap praperadilan oleh Eddy Hiariej. [wip]