Indonesia, Peringkat 3 Terkorup Se-Asia
- Hasil Studi Transparency International (TI, Juni-September 2020)
- 3 Faktor utama
- Lemahnya hukuman
- Aturan terkait korupsi berubah-ubah
- Berlaku sistem ‘mahar politik’ di partai
- Faktor tambahan:
- UU Korupsi: UU No.31/1999 dan UU No.20/2001 terus dipreteli
- Pelaku korupsi diuntungkan 2 kebijakan; asimilasi dan remisi.
- Kasus korupsi:
- Era Jokowi, sudah 3 menteri terjerat korupsi
- Tahun 2005- 2020 => 300 kepala daerah terjerat korupsi.
“Jadi negara sebetulnya yang turun tangan. Jika tidak, saya prediksi Indonesia bisa berada di peringkat 1 di Asia pada 2021 atau 2022.”
Jerry Massie
Peneliti Political and Public Policy Studies
“Itulah sebabnya UU KPK yang didemo keras oleh siswa STM dan mahasiswa kemarin, tapi malah dikatakan untuk memperkuat KPK. Terus ini peringkatnya kok naik? “
Dipo Alam
Mantan Sekretaris Kabinet (2010-2014)