(IslamToday ID) – Kemenag tengah menggodok biaya minimal paket umrah yang terdapat dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2020. Dimana aturan tersebut mengatur biaya referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (BPPIU) di masa pandemi sebesar Rp26 juta
Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag, Noer Alya Fitra mengatakan dengan adanya sejumlah kebijakan pelonggaran di masa pandemi, harga berpeluang mengalami penurunan.
Oleh karena itu ia akan mengupayakan agar biaya minimal paket perjalanan ibadah umrah bagi calon jemaah asal Indonesia di tengah pandemi virus corona (Covid-19) bisa kurang dari Rp26 juta.
“Mungkin biayanya agak sedikit lebih murah [dari sebelumnya Rp26 juta,” katanya.
Noer menjelaskan faktor yang bisa membuat biaya umroh lebih murah, yaitu karantina jemaah akan memanfaatkan asrama Asrama Haji milik Kemenag. Tidak seperti saat ini biaya umrah masih mempertimbangkan penggunaan hotel. Sehingga harga akan menjadi lebih murah.
Faktor lainnya, kata dia, yakni soal durasi karantina yang lebih pendek. Sebelumnya, paket umrah dihitung dengan masa karantina delapan hari di Indonesia dan selama tiga hari selama tiba di Saudi.
“Tapi kalau sekarang ini misalnya ada di asrama selama 5 hari. Namun PCR yang agak banyak,” kata dia.
“Tapi kami akan melakukan pembahasan bersama dengan asosiasi untuk mendapatkan berapa biaya yang paling realistis terkait referensi biaya umrah,” pungkas Noer lagi.