ISLAMTODAY — Pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera memberlakukan aturan wajib memisahkan tempat duduk laki-laki dan perempuan di angkutan kota (angkot). Dishub DKI Jakarta juga akan mengawasi para pemilik angkot, bagi mereka yang tidak taat akan dikenai sanksi pencabutan izin trayek.
“Jika memang ternyata yang bersangkutan terus melakukan pelanggaran yang sama, ini bisa kita cabut izin trayeknya,,” kata Syafrin Liputo.
Aturan ini menyusul adanya peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di angkot di Jakarta Selatan pada Senin, 4 Juli 2022. Harapannya dengan aturan baru tersebut insiden tersebut tidak terulang kembali.
“Harapannya melalui pemisahan ini, kejadian serupa tidak terulang,” tutur Syafrin.