ISLAMTODAY — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memutuskan pembayaran menggunakan metode paylater (pembayaran diakhir) itu haram. Keputusan tersebut berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jawa Timur yang digelar Rabu (27/7).
Mekanisme paylater menurut kesepakatan para ulama mirip dengan mekanisme utang di leasing. Hanya saja paylater telah menjelaskan sejumlah konsekuensi di awal misalnya bunga 2% dan denda keterlambatan sebesar 1%.
“Kalau seperti itu secara fiqih tidak dibenarkan,” kata Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur, K.H. Ma’ruf Khozin.
“Para kiai (pun) memutuskan (paylater) tergolong sesuatu yang tidak diperbolehkan,” jelasnya.
K.H. Ma’ruf Khozin menambahkan kemungkinan lain dibalik fenomena paylater yakni adanya debt collector. Hal inilah yang berpotensi menimbulkan bahaya penggunaan paylater bagi masyarakat.
“Apalagi, di Paylater itu akan ada debt collector, kemudian akan ada yang mengumumkan. Ini akan sama dengan pinjaman online yang kemudian bahaya di bagian belakangnya,” tutur KH Ma’ruf Khozin.
Namun demikian para ulama memberikan pengecualian pada paylater yang waktunya kurang dari satu bulan. Serta tidak ada ketentuan soal bunga.
“Kalau kredit boleh, karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Ini kan faktornya beda antara Paylater dengan sistem kredit,” ujar K.H. Ma’ruf Khozin.