ISLAMTODAY — Presiden Jokowi sejak September 2019 lalu telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan sosialisasi dan pembahasan terkait 14 pasal kontroversial di RKUHP.
Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Nyatanya hampir 3 tahun lamanya upaya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah itu tak berjalan mulus. Bahkan seperti menemui jalan buntu, hingga akhirnya pemerintah perlu mengandeng sejumlah lembaga dan kementerian termasuk Badan Intelijen Negara (BIN).
“Instruksi Presiden pada rapat terbatas pada 2 Agustus 2022 menginstruksikan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ini harus dilakukan secara masif,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.
“(Sosialisasi ini) tidak hanya merupakan tugas dari Kementerian Hukum dan HAM, tetapi ada kementerian/lembaga terkait. Antara lain adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Badan Intelijen Negara, Mabes Polri, Kejaksaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama, Stafsus Presiden dan juga Kepala Staf Presiden,” tegasnya.
Berikut ini deretan 14 pasal kontroversial di RKUHP:
- Hina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 Tahun
- Penista Agama Dihukum 5 Tahun Penjara
- Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, Terancam Hukuman 12 Tahun
- Kumpul Kebo Terancam Pidana 6 Bulan
- Hukuman Mati Bisa Diubah jadi Seumur Hidup asal Bersikap Baik
- Unggas Masuk Kebun Orang => Pelaku Didenda & Hewan Disita Negara
- Ngaku Dukun & Punya Kekuatan Gaib Diancam 18 Bulan
- Pelaku Aborsi Dipidana 4 Tahun, Dokter Ikut Bantu Dihukum Berat
- Aniaya Hewan di Penjara 1 tahun
- Pemerintah hapus pemidanaan dokter gigi yang bertugas tanpa izin
- Penghapusan pasal pemidanaan bagi advokat curang
- Penghinaan Terhadap Pengadilan atau Contempt of Court, pidana dan denda Rp 10 juta bagi mereka yang merekam & menyebarluaskan persidangan
- Pasal 2 RKUHP, Hukum Adat dapat digunakan sebagai acuan untuk mempidanakan seseorang
- Orang Tua Ajak Anak Mengemis Dipidana, Gelandangan Didenda.