ISLAMTODAY — Bergabungnya Johanis Tanak dalam kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik pedas dari sejumlah pengamat. Ia yang sebelumnya menjabat Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki pendekatan yang dinilai akan berdampak buruk pada kinerja KPK.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola mengungkapkan bahwa ditetapkannya Johanis Tatak sebagai pimpinan KPK yang baru menggantikan Lili Pintauli Siregar bisa berakibat fatal pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia khawatir penanganan kasus korupsi akan mengalami penurunan akibat diberlakukannya pendekatan restorative justice.
“Upaya menggeser penanganan kasus korupsi menjadi ultimum remedium melalui restorative justice harus didahului dengan adanya UU Perampasan Aset,” kata Alvin dilansir dari tempo (29/9).
Alvin menambahkan fakta lain tentang Johanis yang dikhawatirkan akan berpengaruh pada kinerja KPK. Salahsatunya dengan melihat keberpihakan dia terhadap revisi Undang-undang KPK tahun 2019 lalu.
“Johanis sebelumnya terpantau sepakat dengan revisi Undang-Undang KPK, terutama mengenai adanya Dewan Pengawas dan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3,” tegas Alvin.