ITD NEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) tentang metamorfosis korupsi. Perilaku korupsi semakin berkembang seiring perkembangan teknologi dan informasi.
“Ini membuktikan modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan informasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir dari
Pada tahun 2022, KPK juga telah mengadakan pelatihan penelusuran, penggeledahan, dan penyitaan mata uang kripto berkolaborasi dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Hal ini untuk merespon perkembangan zaman terutama di dunia digital.
“Kita memahami industri aset virtual tidak hanya mencakup ‘cryptocurrency’ seperti ‘bitcoin’ dan ‘ethereum’ tetapi aset digital lainnya seperti token ‘nonfungible’ (NFT). Industri ini mengalami akselerasi pertumbuhan yang luar biasa besar,” ucap Ali.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menjelaskan modus-modus penampungan dana hasil korupsi mulai dari, pembukaan polis asuransi, instrumen pasar modal, h hingga penukaran valuta asing.
“Bisa melalui pembukaan polis asuransi ya, lalu kemudian banyak nominal juga masuk kepada instrumen pasar modal dan juga terjadinya penukaran valuta asing. Baik korupsi diberikan dalam valuta asing atau hasil korupsinya ditukar dalam valuta asing,” jelas Ivan.