ITD NEWS — Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah memberikan tanggapannya terhadap hasil Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada 2 Maret 2023. Putusan atas gugatan Partai Prima yang meminta penundaan Pemilu 2024 dinilai telah mencerderai dan melanggar hukum.
Putusan PN Jakpus bertentangan dengan konstitusi dalam Pasal 22E UUD 1945 yang menetapkan bahwa pelaksanaan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Tidak hanya itu persoalan sengketa administrasi pemilu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Artinya PN Jakpus tidak memiliki wewenang dalam membuat keputusan penundaan pemilu. Mekanisme penundaan pemilu hanya mungkin terjadi jika terjadi situasi seperti bencana alam, gangguan keamanan dan huru hara, bahkan situasi tersebut hanya mungkin terjadi pada tingkat daerah bukan nasional.
“PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu. Mekanisme penundaan pemilu sudah diatur dalam UU 7/ 2017 Pasal 431, yang menyebutkan sejumlah prasyarat bisa terhentinya tahapan pemilu seperti bencana alam, gangguan keamanan dan huru hara. Prasyarat ini terbatas hanya berlaku tingkat daerah saja bukan nasional,” ungkap pimpinan LHKP Muhammadiyah yang ditandatangani oleh Ridho Al-Hamdi selaku Ketua dan Dafid Efendi selaku sekretaris dan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. Busyro Muqoddas dilansir dari rilis LHKP pada Senin, 6 Maret 2023.
Berikut ini seruan Muhammadiyah terkait Putusan PN Jakpus Nomor Register 757/pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst:
1) Segala upaya menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945. Karena itu pautusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum.
2) Mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Namun demikian KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil (Jurdil).
3) Menghimbau para elite dan tokoh bangsa untuk secara bersama-sama mensukseskan terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta, tidak lagi membuat kegaduhan dengan pernyataan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan demi sehatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia.
4) Mengajak warga Muhammadiyah dan semua lapisan masyarakat untuk tetap optimis atas terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 serta secara aktif ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapannya.
5) Menghimbau semua masyarakat untuk menjadi pemilih aktif dan kritis, serta tidak mudah terprovokasi atas informasi yang tidak valid (hoaks).