ITD NEWS — Keberadaan RUU Omnibus Law Kesehatan dinilai sebagai bagian dari upaya komersialisasi kesehatan. Hal ini berdasarkan waktu pengerjaannya yang terkesan kilat jelang Pemilu 2024, bahkan sinyal-sinyal adanya oknum yang mendorong terwujudnya RUU Kesehatan sejak 2014.
“Sebenarnya yang ingin dituju oleh undang-undang (Omnibus Law Kesehatan adalah) ingin membangun ekosistem investasi di bidang kesehatan. Sejak tahun 2014, sebenarnya Kemenkes sudah didekati oleh Kamar Dagang Indonesia (KADIN) yang tujuannya adalah industrialisasi di bidang kesehatan,” kata Presidium Dokter Indonesia Bersatu (DIB), dr. Agung Sapta Adi, SP.an dalam video yang diunggah di channel Youtube Novel Baswedan pada 2 Juni 2023.
Agung mengungkapkan jika undang-undang tersebut diperuntukan untuk rakyat seharusnya tidak diselesaikan dalam waktu singkat. Tidak ada urgensi yang terlihat di balik hadirnya RUU Kesehatan.
“(Kalau) untuk rakyat tentunya tidak akan diselesaikan dalam waktu yang singkat,” ungkap dr. Agung.
Sejumlah organisasi profesi kesehatan melakukan unjukrasa untuk menolak RUU Omnibus Law Kesehatan pada Senin, 5 Juni 2023. Mereka yang terlibat dalam aksi demo menolak RUU Kesehatan diantaranya ialah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).