(IslamToday ID) – Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang tengah digodoh pemerintah akan menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN. Penghapusan tersebut akan semakin memperburuk layanan kesehatan kepada masyarakat terutama di kawasan 3T (terpencil, tertinggal, dan terluar).
“[Kebijakan] ini akan berdampak ke daerah-daerah, petugas puskesmas di daerah yang bergantung pada alokasi anggaran 5% itu. Banyak sekali yang dibebankan pada alokasi anggaran 5% tadi,” kata CEO Central for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Saminarsih dilansir dari bbcindonesia (14 Juni 2023).
Padahal melalui anggaran dana APBN yang besarnya hanya 5% tersebut pemerintah menyediakan sejumlah layanan dasar di bidang kesehatan. Beberapa layanan tersebut diantaranya penyediaan obat, program gizi cegah stunting, program bantuan iuran BPJS, insentif tenaga kesehatan dan program edukasi kesehatan kepada masyarakat.
Penghapusan anggaran wajib bagi kesehatan oleh pemerintah akan membuat pemerataan layanan kesehatan menjadi kurang. Terutama di daerah-daerah terpencil, rakyat akan semakin sulit mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.
“Tidak semua rumah sakit pun, kalau APBD-nya kecil, bisa membiayai dirinya sendiri, jadi perlu ada subsidi supaya pelayanannya berkualitas, punya alat bagus. Ini yang disayangkan kalau mandatory spending ini benar-benar hilang,” tegas Diah.