(IslamToday ID) – Pengamat Penerbangan, Alvin Lie mengungkapkan terdapat 30-an pesawat sewa asing tak berizin bersliweran di Indonesia. Jika perkara ini didiamkan saja negara berpotensi mengalami kerugian dari sektor pendapatan pajak.
Adapun jenis-jenis penerimaan pajak yang berpotensi menimbulkan Indonesia tekor terdiri atas pajak pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh), hingga penerimaan negaran bukan pajak (PNBP).
“Pesawat-pesawat registrasi asing yang dioperasikan di Indonesia melanggar azas Cabotage, merugikan pendapatan negara & cacat hukum Seharusnya pesawat yang dioperasikan jangka panjang di Indonesia beregistrasi PK (Indonesia),” ungkap Alvin Lie dalam cuitannya @alvinlie21 pada 27 Juni 2023.
Alvin dalam unggahannya tersebut menampilkan foto sejumlah pesawat sewa asing seperti pesawat T7 (San Marino) dan N (USA). Dilansir dari kumparancom (29/6/2023) kedua jenis pesawat tersebut terparkir di kompleks bandara Halim Perdana Kusuma, lokasi khusus VVIP untuk kepala negara dan tamu-tamu kenegaraan.
Selain itu masuknya pesawat asing yang tidak memiliki izin tersebut masuk atas sepengetahuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini setelah mereka mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Sejumlah tokoh turut menyoroti peristiwa ini diantaranya Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2005-2010, M. Said Didu dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.