(IslamToday ID) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta Pemilu 2024 untuk melakukan kampanye di tempat pendidikan baik sekolah, madrasah maupun kampus menuai ragam komentar. Tidak sedikit yang menolak rencana tersebut atau memberikan tanggapan yang normatif.
PP Muhammadiyah secara tegas tidak mengizinkan para politisi berkampanye di lembaga pendidikan Muhammadiyah. Hal ini adanya kekhawatiran tarik menarik kepentingan politik yang makin kuat di kampus.
“Muhammadiyah akan sangat berhati-hati bahkan mungkin tidak memberikan izin kampanye di kampus. Tarik menarik kepentingan politik di kampus akan semakin kuat,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti dilansir dari cnnindonesia, Jum’at 25 Agustus 2023.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrurrozi yang menegaskan bahwa meskipun ‘boleh’ dan dilegalkan tapi keputusan tersebut tidak harus dijalankan oleh sekolah. Ia juga mengingatkan sekolah-sekolah agar tidak jor-joran dalam mendukung kandidat tertentu harus adil.
“Boleh kan tidak selalu harus dilakukan. Jangan ada jor joran antar sekolah yang mengundang salah satu capres tertentu saja,” ujar Fahrurrozi atau Gus Fahrur.
“Siswa satu sekolahan saja tentu bisa saling beda pilihan, jangan sampai terdampak polarisasi Pemilu 2024,” imbuhnya.