(IslamToday ID) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan agar kampus tidak berbuat nakal, menjual ijazah. Peringatan ini seiring dengan adanya aturan baru yang membuat skripsi, tesis dan disertasi tak lagi wajib.
“Jadi kami titip kepada masyarakat untuk ngawal kampus-kampus agar tidak nakal dan sembarangan. Memanfaatkan kemerdekaan untuk menjadikan pabrik ijazah tanpa ada proses yang dilalui dan dijaga bersama,” kata Plt Direktur Jenderal Perguruan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam dilansir dari kompascom, Sabtu 2 September 2023.
Nizam menegaskan bahwa pengawasan Kemdikbudristek dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjend) Kemdikbudristek tim direktorat kelembagaan hingga laporan kegiatan hingga pembelajaran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT).Selain pengawasan internal Kemdikbudristek, pengawasan juga bisa dilakukan oleh masyarakat.
“Jadi pengawasan itu secara eksternal melalui akreditasi. Dan pengawasan yang paling bagus itu adalah melalui masyarakat. Jadi kendalinya lewat akreditasi dan pengawasan,” ujar Nizam.
Aturan baru tentang ketentuan tidak wajibnya sebuah karya tulis ilmiah dan digantikan dengan project base, prototype. Hal ini dilakukan oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.