(IslamToday ID) – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait adanya gugatan batas usia capres/ cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai MK tidak berwenang mengubah batas usia capres/cawapres. Mahfud menegaskan jika yang berwenang untuk mengubah undang-undang hanya DPR bukan MK.
“Usia (capres dan cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi. Apakah (usia) 40, 25, 70 melanggar, itu kalau tidak ada pengaturannya, bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar konstitusi. Kalau mau diubah gimana, bukan MK yang mengubah, yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif,” ujar Mahfud dilansir dari beritasatucom, 26 September 2023.
Ia juga mejelaskan jika MK hanya membatalkan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi. “Ia hanya boleh membatalkan (aturan perundangan) kalau salah. Kalau sifatnya pilihan tidak boleh diputus oleh MK, itu aturan dasarnya,” ucap Mahfud. Gugatan terhadap batas usia capres/ cawapres sebelumnya dilayangkan oleh PSI, Gerindra dan Partai Garuda. Gugatan mereka agar batas usia capres/cawapres itu diturunkan dari 40 jadi 35 tahun.