(IslamToday ID) – Peneliti ISEAS Yusof Ishak Institute, Made Supriatma menyebut proyek ‘Rempang Eco City’ mirip dan bahkan lebih buruk dari proyek pembangunan Waduk Kedung Ombo era Presiden Soeharto. Hal ini ditandai dengan keterlibatan aparat yang disertai dengan penggusuran warga di kawasan proyek.
“Di Pulau Rempang represifnya jauh lebih buruk dari (Kedung Ombo), saya tidak ragu-ragu mengatakan bahwa ini adalah Kedung Ombonya Jokowi,” ungkap Made Supriatma dilansir dari video ‘Rempang, Kedungombo Versi Jokowi’ di channel youtube Yayasan LBH Indonesia, Rabu 27 September 2023.
“Kedung Ombonya rezim Jokowi dengan pendekatan lebih represif… Ini adalah Kedung Ombonya Jokowi,” tandasnya.
Dilansir dari wawasansejarahcom, 20 Juni 2019, proyek Waduk Kedung Ombo seluas 9.623 hektar yang dibangun era Soeharto di kawasan Boyolali, Sragen dan Grobogan menggusur 5. 390 KK atau 23.380 penduduk.
Pada saat itu pemerintah membangun waduk dengan menggunakan dana pinjaman dari Bank Dunia sebesar USD $ 156 juta. Selain Bank Dunia, sumber dana juga berasal dari Bank Exim Jepang USD $ 25,2 juta.
Berikut enam indikator pelanggaran HAM hasil kajian Komnas HAM yang dilansir dari Islamtodayid (23/9):
Pertama, keberadaan 1000 aparat keamanan yang disertai dengan penggunaan gas air mata yang tidak terukur dan memicu korban. Terjadinya pelanggaran hak atas rasa aman, bebas dari intimidasi.
Kedua, hak untuk memperoleh keadilan. Ada pembatasan akses terhadap bantuan hukum kepada 8 tersangka yang sudah dibebaskan ketika proses penyelidikan dan penyidikan.
Ketiga, hak atas tempat tinggal yang layak, ini terkait dengan rencana relokasi. Upaya relokasi ke lokasi baru pada dasarnya tidak hanya mencederai hak atas rasa aman, namun juga mencabut hak atas tempat tinggal yang layak.
Keempat, hak anak, perlindungan anak seperti yang terjadi pada siswa SD N 24 dan SMP 22 Galang.
Kelima, hak atas kesehatan yang ditandai dengan pengosongan Puskesmas Rempang dan pemindahan tenaga kesehatan di Puskesmas Rempang.
Keenam, hak bisnis dan HAM masyarakat Melayu di Pulau Rempang. Proyek PSN Rempang Eco City mengabaikan HAM masyarakat adat Melayu.