(IslamToday ID) – KPK dikabarkan telah menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan itu menindaklanjuti peningkatan status dugaan korupsi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Yang bersangkutan (SYL) sudah jadi tersangka,” kata sumber dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (29/9/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Satu di antaranya melalui penggeledahan rumah dinas SYL yang dilakukan pada Kamis (28/9/2023) hingga pagi ini.
“Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan,” jelas Ali saat dikonfirmasi mengenai status tersangka SYL.
“Hasil penggeledahan belum bisa kami sampaikan. Informasi yang kami peroleh, proses kegiatan penggeledahan masih berlangsung di tempat dimaksud,” tambahnya.
Syahrul sudah pernah diperiksa KPK pada 19 Juni lalu. Kala itu ia diperiksa kurang lebih selama tiga jam. “Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab,” kata Syahrul yang merupakan kader Partai Nasdem ini pada Juni lalu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pernah menyampaikan bahwa ada tiga klaster dugaan korupsi yang tengah didalami di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Ia menyampaikan itu usai Syahrul Yasin Limpo diperiksa pada 19 Juni lalu.
“Yang ada sekarang, yang sedang ditangani baru klaster pertama. Jadi, rekan-rekan mohon bersabar karena masih ada klaster kedua, ketiga,” ujarnya pada 19 Juni lalu.
Berdasarkan informasi hasil gelar perkara, pimpinan KPK menyepakati Syahrul Yasin Limpo dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.
“Bahwa perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa penerimaan hadiah/janji/sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di lingkungan Kementerian Pertanian Th 2019-2023 (spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023) disetujui untuk naik ke penyidikan dengan calon tersangka SYL (Menteri Pertanian RI tahun 2019 s/d 2024),” tulis informasi yang diperoleh dari sumber internal KPK.
Sementara itu, Bendahara Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Sahroni memastikan partainya akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo. “Kita hormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Sahroni.
Ia menegaskan Nasdem mendukung KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Namun, ia masih menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait status Syahrul. “Kita tunggu press release dari KPK,” pungkasnya. [wip]