(IslamToday ID) – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Centra Initiative, Imparsial, PBHI, ELSAM, KontraS, SETARA Institute, Forum for De Facto, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, LBHM, ICJR, ICW, WALHI, LBH Jakarta, LBH Pers, HRWG mengecam wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang seyogyanya akan pensiun pada November 2023.
Rencana tersebut dinilai sebagai tindakan ilegal dan tidak urgen. Wacana tersebut bahkan berpotensi menambah beban baru, penumpukan perwira tanpa jabatan di TNI.
“Proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (ilegal) dan tidak memiliki urgensi,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran persnya dilansir dari walhiorid, 3 Oktober 2023.
“(Berpotensi) menambah beban baru bagi organisasi TNI karena akan ada penumpukan perwira tanpa jabatan di dalam tubuh TNI,” tegas mereka.
Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun. Ketentuan tersebut tidak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI.
Dilansir dari republikacoid (19/9/2023), Presiden Jokowi mengungkapkan rencana perpanjangan masa jabatan Laksamana Yudo dan KSAD Dudung. Opsi perpanjangan masa jabatan juga disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid.
Wacana ini masih terus diproses hingga hari HUT ke-78 TNI. Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi.
“Masih dalam proses,” kata Presiden Jokowi dilansir dari detikcom, 5 Oktober 2023.